Lampiran : Surat Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Kertabumi
Nomor : 01/Kpts-Pan.Pilkades/Ktb/VIII/2013.
Tentang : Susunan Panitia Kepala Desa Kertabumi Tahun 2013
Selasa, 24 September 2013
Senin, 23 September 2013
Minggu, 15 September 2013
Peraturan Desa Kertabumi
|
PEMERINTAH
KABUPATEN CIAMIS
KECAMATAN
CIJEUNGJING
KEPALA DESA
KERTABUMI
Jalan Raya
Bojong Ciparigi No .132
Tlp. Cijeungjing 46271
|
PERATURAN DESA
KERTABUMI KECAMATAN CIJEUNGJING KABUPATEN CIAMIS
NOMOR 2 TAHUN
2013
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DESA KERTABUMI TAHUN ANGGARAN 2013
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
KEPALA DESA
KERTABUMI
Menimbang :
|
|
dinyatakan bahwa APBDesa ,Perubahan
APBDesa ,dan
pertanggungjawaban APBDesa setiap
tahun ditetapkan dengan
Peraturan Desa;
|
Mengingat :
|
.
|
|
|
|
Dengan Persetujuan
Bersama
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA KERTABUMI
DAN
KEPALA DESA
KERTABUMI
MEMUTUSKAN
|
MENETAPKAN
|
:
|
PERATURAN
DESA TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA DESA KERTABUMI TAHUN ANGGARAN 2013
|
Pasal 1
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa tahun Anggaran 2013 sebagai berikut :
Pendapatan
Rp 454.612.127,-
Belanja Rp 460.112.127,-
______________
Surplus Rp. 3.500.000,-
|
Penerimaan
Pembiayaan Rp. –
Pengeluaran
Pembiayaan Rp. 3.500.000,-
_____________
Pembiayaan
Netto Rp. 3.500.000,-
Silpa Rp. 9.000.000,-
Pasal 2
Uraian
lebih lanjut mengenai Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud
dalam lampiran Peraturan Desa ini yang terdiri dari :
- Lampiran I : Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
- Lampiran II : Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
- lampiran III : Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa menurut Program
dan Kegiatan.
Pasal 3
Lampiran-lampiran
sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
peraturan Desa ini.
Pasal 4
Sebagai
landasan Operasional Pelaksaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa,Kepala Desa Kertabumi menetapkan peraturan Kepala
Desa tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kertabumi tahun 2013.
Pasal 5
PeraturanDesa
ini mulai berlaku pada Tanggal di undangkan
Agar
setiap orang mengetahuinya memerintahkan Pengumuman peraturan Desa ini dengan
Penempatan dalam berita Daerah.
|
Ditetapkan
di Kertabumi
Pada
Tanggal : 7 Pebruari 2013
KEPALA
DESA KERTABUMI
Drs.H.ZENAL MUSTOPA
|
Diumumkan
dalam Berita Daerah
Pada
Tanggal 8 Pebruari 2013
SEKRETARIS
DESA KERTABUMI
HERMAN
SAPUTRA
BERITA
DAERAH KABUPATEN CIAMIS
TAHUN
2013 NOMOR
Langganan:
Postingan (Atom)