Minggu, 15 September 2013

Peraturan Desa Kertabumi


PEMERINTAH KABUPATEN CIAMIS
KECAMATAN CIJEUNGJING
 KEPALA DESA  KERTABUMI
Jalan  Raya   Bojong    Ciparigi   No .132   Tlp.   Cijeungjing 46271



PERATURAN DESA KERTABUMI KECAMATAN CIJEUNGJING KABUPATEN CIAMIS
NOMOR  2  TAHUN 2013

TENTANG

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA KERTABUMI TAHUN ANGGARAN 2013

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA KERTABUMI

Menimbang    :

  1. bahwa  Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa merupakan dasar pengelolaan Keuangan Desa dalam masa 1 (satu) tahun  Anggaran terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai denagn 31 Desember 2013;
  2. bahwa sesuai dengan  pasal 5 ayat (1) Peraturan Bupati Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa  Nomor  13 tahun  2007 
          dinyatakan bahwa APBDesa ,Perubahan APBDesa ,dan
          pertanggungjawaban APBDesa setiap tahun ditetapkan dengan
          Peraturan Desa;
  1. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud hurup a,perlu menetapkan Anggaran  Pendapatan dan Belanja Desa Kertabumi Tahun 2013 dengan peraturan Desa

Mengingat    :
.














  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan Bebas dari Korupsi,Kolusi,dan Nepotisme;
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ,tentang Keuangan Negara
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
  4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
  5. Undang –Undang Nomor 15 Tahun  2004  tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara;
  6. Undang –Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana  telah diubah dua kali ,terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12  Tahun 2008,tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 Tentang Desa
  8. Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2006,tentang Badan Permusyawaratan Desa;
  10. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis, Nomor 12 tahun 2006,Tentang Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Ciamis.
  11. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis, Nomor 11 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyusunan ,Pengendalian dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Desa;
  12. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2007 ,tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;
  13. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2007 , tentang  bagi hasil Pajak dan Retribusi Daerah
  14. Peraturan Daerah kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2007 ,tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa;
  15. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 16 Tahun 2007 , tentang sumber Pendapatan Desa;
  16. Peraturan Daerah kabupaten Ciamis, Nomor  18   Tahun  2012    Tentang Anggaran  Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2013;
  17. Peraturan Bupati Ciamis Nomor  53 Tahun 2012      tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Ciamis  tahun 2013;
  18. Peraturan Bupati Ciamis Nomor 2 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Ciamis.
  19. Peraturan Bupati Ciamis Nomor      Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksaan Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 13 tahun 2007 ,tentang Bagi Hasil dan Retribusi Daerah Untuk Desa di Wilayah Kabupaten Ciamis;
  20. Peraturan Bupati Ciamis Nomor  13     Tahun  2009    Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;



Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA KERTABUMI
DAN
KEPALA DESA KERTABUMI

MEMUTUSKAN

MENETAPKAN
:
PERATURAN DESA TENTANG ANGGARAN  PENDAPATAN DAN BELANJA DESA KERTABUMI TAHUN ANGGARAN 2013

Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun Anggaran 2013 sebagai berikut :
Pendapatan                                                          Rp  454.612.127,-
Belanja                                                                Rp  460.112.127,-
                                                                            ______________ 
Surplus                                                                Rp.    3.500.000,-

Penerimaan Pembiayaan                                           Rp.             
Pengeluaran Pembiayaan                                          Rp.    3.500.000,-
                                                                              _____________
Pembiayaan Netto                                                   Rp.    3.500.000,-
Silpa                                                                     Rp.    9.000.000,-                                                      
                                                  

Pasal 2
Uraian lebih lanjut mengenai Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam lampiran Peraturan Desa ini yang terdiri dari :
  1. Lampiran I              : Ringkasan Anggaran  Pendapatan dan Belanja Desa;
  2. Lampiran II             : Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
  3. lampiran III             : Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa menurut Program
                                  dan Kegiatan.

Pasal 3
Lampiran-lampiran sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan Desa ini.

Pasal 4
Sebagai landasan Operasional Pelaksaan  Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa,Kepala Desa Kertabumi menetapkan peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kertabumi tahun 2013.
Pasal 5
PeraturanDesa ini mulai berlaku pada Tanggal di undangkan
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan Pengumuman peraturan Desa ini dengan Penempatan dalam berita Daerah.



Ditetapkan di Kertabumi
Pada Tanggal   : 7 Pebruari 2013
KEPALA DESA  KERTABUMI




Drs.H.ZENAL MUSTOPA

Diumumkan dalam Berita Daerah
Pada Tanggal 8 Pebruari 2013
SEKRETARIS DESA KERTABUMI




HERMAN SAPUTRA
BERITA DAERAH KABUPATEN CIAMIS
TAHUN 2013 NOMOR       


Tidak ada komentar:

Posting Komentar